Untuk melaksanakan tugas Kepala urusan umum mempunyai fungsi : Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas; Melaksanakan administrasi surat menyurat; Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan Desa; Menyediakan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; Penyiapan rapat-rapat; Pengadministrasian aset Desa; Pengadministrasian #1b. Tupoksi Kaur Umum. Tupoksi Perangkat Desa yang berikutnya adalah tentang Kaur Umum. Berikut ini adalah tupoksi dari Kaur Umum: Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kaur Desa merupakan perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa. Kaur sendiri merupakan singkatan dari Kepala Urusan. Kaur memiliki tugas pokok yaitu membantu Sekretaris Desa perihal urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Baca Juga : Pengertian Desa, Pemerintahan Desa Dan Pembangunan Desa Dalam Undang-undang A. Tugas Pokok Tugas utama kepala urusan bagian umum di desa adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa serta mempersiapkan agenda rapat dan laporan. Ada Kaur umum, ada kaur tata usaha, ada kaur perencanaan, ada pula kaur keuangan yang sekarang menjabat juga sebagai bendaharawan desa. Perlu diketahui, jumlah kaur di masing-masing daerah itu tidak sama. Tergantung, seperti apa tingkat perkembangan desa yang diatur di masing-masing daerah itu. Layanan - Pedekik.com, Pembangunan desa merupakan tolak ukur pemerataan pembangunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial kepada masyarakat. Keberhasilan pembangunan di daerah juga bisa dilihat dari fasilitas-fasilitas umum yang ada di desa. Sementara keberhasilan pembangunan di desa tidak terlepas dari peran perangkat desa yang membidangi urusan pembangunan. iNutq.

tugas kaur umum perangkat desa