Terhadap harta warisan berupa tanah, para ahli waris dapat langsung menjualnya tanpa harus dilakukan balik nama atas sertifikatnya terlebih dahulu, walaupun pada proses di Kantor Pertanahan, tetap didahului dengan balik nama warisnya terlebih dahulu. Untuk itu, terlebih dahulu harus dibayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ("BPHTB
3. Biaya pengecekan sertifikat tanah Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000. 4. Biaya balik nama Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya: Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000
Berkas atau Surat permohonan balik nama yang sudah ditandatangani pembeli. 4. Sertifikat hak atas tanah. 5. Tanda bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau SSBBPHTB. 6. Surat Bukti pelunasan SSP PPh (Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan) Sebagai tambahan untuk diserahkan ke Kantor Pertanahan adalah sbb: 1.
saya di berikan sebidang tanah ( 102 mtr )oleh orang tua saya ( sampai dengan saat ini kedua orang tua masih hidup ) di wilayah depok ( bogor ), yang ingin saya tanyakan , bagaimana cara balik nama dari orang tua ke saya atas sebidang tanah tersebut yang kebetulan surat suratnya masih girik , dan berapa biayanya apabila di rubah ke sertifikat
Biaya yang dibutuhkan dalam proses balik nama sertifikat tanah hibah ini akan dihitung dari nilai tanah yang dibuat dan dikeluarkan oleh kantor pertanahan setempat. Nah, itulah tadi pembahasan mengenai balik nama sertifikat tanah hibah yang bisa Anda jadikan acuan. Jangan lupa untuk segera mengurus sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Anda.
Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan. Lebih detailnya, proses peralihan hak pewarisan harus memenuhi persyaratan berikut ini sebagaimana dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN. 1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup. 2.
ytY9.
cara mengganti nama di sertifikat tanah